Hai Sahabat Lalang Ungu, jumpa lagi di rumah maya ku ini ya.. Beberapa waktu tak sempat nulis di sini karena sedang kurang sehat. Duuh..kangeeen rasanya. Bagaimana kabar kalian semua? Semoga selalu sehat dan bahagia ya…
Sahabat, mungkin masih ingat ya bahwa beberapa waktu lalu sempat heboh terkait banyaknya rekening dormant lebih dari 3 bulan yang ditutup oleh Pemerintah/PPATK. Wah cukup ramai juga suara-suara pro kontra nya. Eh, kebanyakan sih kontra ya, bahkan sempat kubaca beberapa kasus yang terjadi akibat dampak negatif penutupan rekening tersebut. Meskipun ada kabar terbaru kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif itu ditarik kembali. Benar nggak sih, teman-teman?
Apa yang dimaksud dengan Rekening Dormant?
Ohya, definisi rekening dormant menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri. Seperti pengenaan biaya administrasi atau pembayaran bunga. Adapun jangka waktu yang dimaksud di sini disesuaikan dengan aturan masing-masing bank.