Hai Sahabat Lalang Ungu, jumpa lagi di rumah maya ku ini ya.. Beberapa waktu tak sempat nulis di sini karena sedang kurang sehat. Duuh..kangeeen rasanya. Bagaimana kabar kalian semua? Semoga selalu sehat dan bahagia ya…
Sahabat, mungkin masih ingat ya bahwa beberapa waktu lalu sempat heboh terkait banyaknya rekening dormant lebih dari 3 bulan yang ditutup oleh Pemerintah/PPATK. Wah cukup ramai juga suara-suara pro kontra nya. Eh, kebanyakan sih kontra ya, bahkan sempat kubaca beberapa kasus yang terjadi akibat dampak negatif penutupan rekening tersebut. Meskipun ada kabar terbaru kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif itu ditarik kembali. Benar nggak sih, teman-teman?
Apa yang dimaksud dengan Rekening Dormant?
Ohya, definisi rekening dormant menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri. Seperti pengenaan biaya administrasi atau pembayaran bunga. Adapun jangka waktu yang dimaksud di sini disesuaikan dengan aturan masing-masing bank.
Apa sih akibatnya bila rekening kita dinyatakan dormant / tidak aktif?
Beberapa konsekwensi yang harus dialami nasabah bila rekeningnya dormant, a.l : (1) Tidak bisa digunakan untuk transaksi pendebetan (penarikan, transfer, pembayaran) melalui berbagai kanal, sebelum diaktifkan kembali; (2) Kesulitan mengakses dana/saldo jika masih ada. Rekening masih dapat menerima transfer masuk, namun tidak menjadikan rekening aktif kembali; (3) Dapat dikenakan biaya administrasi tambahan (tergantung regulasi masing-masing bank) yang didebet secara langsung dari saldo rekening tersebut; (4) Potensi penutupan rekening oleh bank jika tetap tidak digunakan dalam waktu yang lebih lama.
Di kantor kami sendiri, seorang rekan kerja sempat cerita bahwa salah satu rekeningnya menjadi salah satu korban pemblokiran PPATK karena terlalu lama tidak digunakan. Ia mengetahuinya saat cek di ATM, dan saat ini sedang mencari-cari buku rekeningnya untuk keperluan mengurus pemulihan rekening tersebut ke unit/cabang Bank terdekat.
Nah, ketika heboh berita pemblokiran kemarin itu, aku pun sempat ketar-ketir juga, mengingat ada satu rekeningku yang jarang kugunakan untuk transaksi keluar, meski relatif rutin diisi setiap bulannya. Istilahnya hanya jadi rekening penampungan saja.
Mangkanyaa…jangan punya rekening banyak…
Ya, sebetulnya nggak banyak juga sih. Aku cuma punya 3 rekening saja kok. Satu rekening di bank daerah, satu rekening di bank pemerintah dan satu lagi rekening di bank swasta nasional. Rekening di bank daerah itu kubuka sejak beberapa tahun lalu ketika pemerintah daerah kami mengeluarkan kebijakan penggajian melalui 1 bank daerah tersebut.
Rekening di bank pemerintah mulai kugunakan tahun 2009 (kalau tdk salah) untuk membuka tabungan haji, dan setelah selesai rangkaian ibadah haji masih kugunakan sampai saat ini terutama untuk bertransaksi menggunakan QRIS.
Untuk rekening di bank swasta nasional itu kubuka beberapa tahun lalu juga, kugunakan sebagai tempat menabung (transfer senilai tertentu tiap bulan dari rek gaji) dan terutama karena ATM nya bisa digunakan internasional, sangat membantu seperti saat pergi umrah tidak harus membawa banyak uang tunai.
Nah, rekening di bank swata inilah yang kukhawatirkan kemarin. Seperti sudah kujelaskan tadi, rekening itu lebih sebagai rekening tampungan, bukan konsumsi/pembiayaan, jadi memang sangat jarang ada transaksi keluar. Ohya, sebelum geger geden pemblokiran rekening kemarin itu, aku sebenarnya juga sudah 2x mengalami rekening ini tidak bisa diakses.
Yang pertama karena aku tidak perhatian dengan masa berlaku kartu ATM nya. Suatu saat ketika akan kupakai, ternyata tidak bisa. Baru kemudian aku sadar bawa batas akhir masa berlaku ATM itu sudah lewat. Akhirnya aku pun pergi ke kantor cabang bank tersebut untuk memperpanjang. Alhamdulillah langsung selesai dalam 1x kunjungan tersebut.
Kejadian kedua kalau tidak salah di akhir tahun (eh..atau awal tahun berikutnya ya? aku lupa,he..he) Seperti biasa ke bank untuk mencetak rekening koran sebagai salah satu lampiran laporan pajak tahunan. Nah, di situ baru ketahuan bahwa rekeningku sudah dormant alias tidak aktif sementara karena selama lebih dari 6 bulan dianggap tidak ada transaksi, meskipun transaksi dana masuk setiap bulan (antar ATM) tetap dilakukan.
Nah, untuk kejadian itu pun pemulihan rekeningnya cukup cepat. Hanya menggunakan KTP dan buku tabungan, lalu proses pemulihan langsung dilaksanakan oleh bank saat itu juga. Oleh pihak bank aku diingatkan untuk setidaknya 1x selama 1 bln melakukan transaksi pendebetan baik melalui ATM maupun tarik tunai di bank agar kejadian pemblokiran rekening sementara itu tidak terjadi lagi.
Tapi….sayangnya aku masih sering lupa! Hahaha… Sangking jarangnya bertransaksi melalui rekening itu, aku tidak ingat kapan terakhir melakukannya. Itu sebabnya ketika rame-rame ada berita pemblokiran itu aku sempat kepikir juga. Duuh..jangan-jangan termasuk nih. Mana kabarnya pemulihan rekening yang terlanjur diblokir oleh PPATK ini tidak semudah pemulihan pemblokiran rekening dormant oleh bank. Perlu upaya khusus dan waktu yang lumayan lama juga, katanya. Makin deg-degan lah aku…
Itu sebabnya hari Jumat lalu aku menyempatkan diri pergi ke bank swasta tersebut, dengan membawa buku rekening dan kartu identitas diri tentu saja. Aku harus segera ngecek rekening itu. Kalau ternyata masih aktif ya alhamdulillah, sedangkan kalau ternyata termasuk yang diblokir bisa langsung memproses pemulihannya. Begitu niatku saat itu.
Sesampainya di kantor cabang bank tersebut, aku menyampaikan maksudku untuk cek rekening dan diarahkan ke bagian yang menangani. Setelah mencocokkan nomor di buku tabungan serta data identitas diri di data bank tersebut, alhamdulillah ternyata rekeningku masih aktif. Melalui data transaksi terlihat penggunaan ATM terakhir sekitar 3 bulan lalu. Ah..slamet..slameet… 😀
Bagaimana agar rekening tidak dormant?
Tips agar rekening kita tidak dormant lakukan hal-hal sebagai berikut :
- Gunakan rekening secara aktif
- Lakukan transaksi secara berkala, minimal 1 bln sekali
- Atur pengingat untuk transaksi, terutama bila mempunyai lebih dari 1 rekening
- Dapat menggunakan fitur auto debet untuk transaksi rutin
- Periksa kebijakan bank. Setiap bank mempunyai aturan/kebijakan yang berbeda, pastikan kita mengetahui aturan/kebijakan pada bank tempat kita membuka rekening.
Nah Sahabat Lalang Ungu, itulah sekilas ceritaku terkait rekening yang sempat dormant / tidak aktif sementara. Apakah kalian mempunyai pengalaman yang sama? Yuk, bagi ceritanya di kolom komen yaa… Terima kasih…
Terlalu lamanya tu berapa lama ya? Saya punya tabungan yang udah lama tuh gak diisi dan nggak ada transaksi, tapi lama-lama ya non aktif sendiri karena saldo buat biaya admnya habis. Hehe..
tergantung aturan bank nya, tapi rata2 6 bln tidak aktif -> dormant
Sebelum ada peraturan ini, adalah salah satu rekeningku di non aktifkan gara-gara gak ada transaksi selama 6 bulan, sekarang emang harus aktif min 1 bulan transaksi yah.
Kalau rekeningnya ada 3, bisa instal apps mbanking ketiganya gak, ka Tanti??
Kalau bisa, rasanya jadi lebih mudah untuk digunakan transaksi ya.. minimal bisa buat isi dompet digital. Tapi memang kembali lagi ke tujuan menabung yaa..
Pemerintah ini agak gimanaa gituu sama kebijakan ini. Bener-bener bikin paniik dan sediih..
Jeng, kelamaan nggak blogging nih tadi tulis url blog saja keliru. Ini yang sudah saya perbaiki. Nuwun
Jeng Tanti, matur nuwun tuk pencerahan rekening dorman. Lah saya yang dorman kegiaatan blogging, ini baru thimik-thimik lagi. Salam sehat
Baca ini bikin aku nyadar bahwa rekening yang nggak pernah dipakai ngapa-ngapain itu kayak taneman kaktus: katanya sih nggak perlu sering disiram, tapi kalau nggak disiram sama sekali, ya lama-lama kering-kerontang dan mati. Kayaknya memang rekening itu harus dipakai mbayar-mbayar secara rutin ya, meskipun cuman buat mbayar tagihan servis film on demand tiap bulan.