Viral Boleh, Hoaks Jangan!

Hai Sahabat Lalang Ungu, apa kabar? Semoga selalu sehat dan bahagia ya… Menjelang pertengahan bulan di Agustus ini, apakah suasana menyambut Hari Kemerdekaan sudah terasa di lingkungan Sahabat?

Alhamdulillah ya…tahun ini kita memasuki tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Merdeka dari penjajahan, bebas berekspresi, berpendapat dan berkegiatan namun tentunya tetap dalam koridor bebas yang bertanggungjawab, baik dalam kehidupan kita sehari-hari maupun secara online melalui media sosial.

Nah Sahabat, terkait implementasi bebas yang bertanggungjawab dalam berekspresi ataupun beropini di dunia maya melalui media sosial, kemarin aku berkesempatan mengikuti sebuah Forum Grup Diskusi (FGD) di Semarang.

Bahas apa saja tuh? Yuk, ku ceritakan melalui rangkuman berikut ini yaa…

FGD Viral Boleh, Hoaks Jangan

FGD Viral Boleh, Hoaks Jangan : Efek Hukum Konten Misleading Influencer dan Media ini diselenggarakan oleh Jurnalis FC dan Forum Wartawan Kota Semarang di Ballroom Hotel Novotel Semarang pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 yang lalu.

Peserta dari FGD ini terdiri dari jurnalis, Influencer, blogger, konten kreator dan juga mahasiswa, dipandu/dimoderatori oleh Dona Trisukma dengan 4 narasumber yaitu : Ketua GENPI Kota Semarang; Ketua PWI Jateng; Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kemenkum Jateng dan Kanit 1 DITRESSIBER POLDA Jateng.

Moderator dan para narasumber FGD Viral Boleh, Hoaks Jangan – 13 Agustus 2026 di Novotel Semarang.

Mengawali acara ini, dalam laporan penyelenggara FGD yaitu Budi Arista Romadoni selaku Ketua Jurnalis FC Semarang yang didampingi Heni Rahmawati selaku Ketua Forwakot Semarang menyampaikan bahwa tujuan FGD ini ada belajar bersama terkait efek hukum konten misleading influencer dan media, karena meskipun perkembangan media sosial saat ini telah mengubah cara masyarakat dalam menerima dan menyebarluaskan informasi, tetap diperlukan adanya tanggung jawab besar dalam bermedia sosial itu. Viralitas tidak boleh mengalahkan verifikasi dan kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi.

FGD ini diharapkan juga dapat menjadi ruang untuk meningkatkan literasi digital baik para jurnalis media maupun para konten kreator dan pengguna media sosial, dan untuk peserta mahasiswa diharapkan dapat juga sebagai bekal untuk menghadapi dunia komunikasi yang semakin kompleks, semakin maju dan semakin cepat.

Laporan Penyelenggara FGD Viral Boleh, Hoaks Jangan

Pemerintah Kota Semarang mendukung penuh pelaksanaan FGD ini. Dalam Sambutan Walikota Semarang yang dibacakan oleh Kepala Diskominfo Kota Semarang, ditekankan bahwa sebagaimana kita ketahui informasi saat ini begitu cepat mengalir dan sekali terunggah, sulit untuk ditarik kembali. Yang perlu menjadi perhatian kita semua adalah apakah informasi yang mengalir begitu cepat itu berisi fakta atau justru kabar yang menyesatkan.

Tim Jaga Fakta telah menemukan 34 temuan informasi hoaks di Kota Semarang sepanjang tahun 2025 dan paling banyak adalah pencatutan nama pejabat. Oleh karena itu, jika menerima informasi yang meragukan jangan langsung menyebarluaskannya. Berhenti sejenak, periksa sumbernya, cari pembanding dan konfirmasi melalui kanal-kanal resmi. Jaga Fakta adalah salah satu kanal informasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memeriksa keakuratan informasi-informasi yang beredar di masyarakat/ media sosial.

Sambutan Walikota Semarang diwakili oleh Ka. Diskominfo Kota Semarang

Di ruang digital , perhatian publik merupakan bagian penting. Sebuah konten yang menarik dapat menjangkau masyarakat dalam waktu yang singkat. Viralitas bukanlah sesuatu yang harus ditakutkan, yang perlu dijaga adalah jangan sampai keinginan untuk mendapat perhatian membuat akurasi dikorbankan.

Apa itu Misleading dan Manipulasi Informasi di Era Digital?

Panel pertama FGD disampaikan materi “Memahami Misleading Informasi di Era Digital” oleh Bapak Andi Sigit (Ketua GENPI Kota Semarang) yang dilanjutkan oleh panelis kedua yaitu Bapak Setiawan Hendra Kelana (Ketua PWI Jateng) yang membawakan materi “Manipulasi Informasi di Era Digital”

Narsum Ketua GENPI Kota Semarang menyampaikan materi dalam FGD Viral Boleh Hoaks Jangan

Apa itu Konten Misleading?

Misleading itu sendiri adalah informasi yang dapat mengarahkan seseorang pada pemahaman/persepsi yang keliru. Apa saja bentuk-bentuk misleading?

Ada beberapa bentuk misleading , antara lain: (1) Informasi setengah benar (fakta yang hanya disampaikan sebagian); (2) clickbait (judul konten dibuat berlebihan, seringkali tidak sesuai dengan isi konten); (3) Manipulasi data (angka/statitik yang dipilih secara tidak utuh); (4) Manipulasi Visual (foto/video diedit/dimodifikasi); (5) Out of context (foto/video lama digunakan untuk menggambarkan kejadian baru).

Ada beberapa kecenderungan psikologis yang membuat misleading ini cepat menyebar a.l : (1) Adanya Confirmation Bias yaitu kecenderungan kita untuk menerima informasi sesuai keyakinan kita; (2) Adanya Fear Based Reaction yaitu rasa takut seringkali membuat kita bereaksi lebih cepat dibandingkan berpikir secara kritis; (3) Herd mentality yaitu anggapan benar terhadap sesuatu yang banyak dibagikan orang.

Perpaduan antara algoritma medsos, emosi dan kebiasaan berbagi pengguna medsos menyebabkan misleading ini menyebar dengan cepat, sementara itu dampak misleading ini tidak hanya kesalahan informasi semata namun juga dapat menimbulkan kepanikan publik, polarisasi konflik, rusaknya seputasi seseorang / lembaga tertentu dan juga dapat menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan.

Narsum Ketua PWI Jateng menyampaikan materi dalam FGD Viral Boleh Hoaks Jangan

Konten-konten misleading seringkali sangat efektif / mudah dipercaya karena terdapat fakta/membawa unsur kebenaran (meskipun sedikit), memanfaatkan emosi/prasangka audiens dan seringkali dibungkus narasi provokatif yang mendorong untuk penyebaran informasi tanpa melalui verifikasi.

Bahaya dari konten misleading

Apa beda Hoax dengan Misleading ?

Untuk membedakan keduanya adalah dengan mengetahui isi dari konten tersebut. Hoaks berisi 100% informasi yang dimanipulasi / berita bohong / dibuat-buat, sedangkan misleading berisi 50% fakta + 50% informasi yang dimanipulasi.

Hati-hati ya Sahabat… Kebenaran yang dipotong setengah-setengah bisa dianggap menjadi kebenaran yang utuh! Perlu komitmen kita semua dalam mengembangkan literasi digital, menjaga etika berbagi dan mengutamakan klarifikasi sebelum verifikasi.

Hindari misleading, jadilah user cerdas!

Bagaimana Efek Hukum dan Tanggungjawab terkait Konten Misleading?

Dua panelis berikutnya dalam FGD ini adalah Bapak Dr. R. Danang Agung Nugroho, S.H., M.H selaku Penyuluh Hukum Ahli Madya dari Kementerian Hukum Jawa Tengah yang membawakan materi “Efek Hukum dan Tanggungjawab” dan dilanjutkan dengan materi yang dibawakan oleh Bapak Ipda Dodi Handoko, S.H., M.Kn selaku Kanit 1 DITRESSIBER POLDA Jateng.

Narsum dari Kemenkum Jateng dalam FGD Viral Boleh, Hoaks Jangan

Dasar-dasar Hukum dan sanksi-sanksi terkait Jurnalis dan Konten Kreator

Undang-undang dan Peraturan yang digunakan dalam bahasan terkait konten misleading, Hoaks dll

Ohya, terkait dasar hukum no 6 yaitu Peraturan BPS No 7/ 2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), konten kreator merupakan salah satu jenis usaha yang masuk dalam KLBI dan seyogyanya membuat NIB sebagai salah satu syarat legalnya lho… Sahabat sudah tahu kah?

Ketentuan konten kreator yang wajib ber- NIB

Apabila konten kreator sengaja mengabaikan kewajiban memiliki NIB, maka berdasarkan Peraturan Menteri Investasi / BKPM No 5 Tahun 2025 pasal 364, dikenai sanksi administratif mulai dari: peringatan tertulis secara formal; pembekuan / penghentian sementara aktivitas komersial di platform digital dan penahanan pencairan dana / pemblokiran akun bisnis. Sanksi administratif sesuai dengan PP No 28 Th 2025 sebagaimana terlihat dalam foto berikut ini:

Peraturan-peraturan lainnya terkait jurnalis dan konten kreator:

3 Pasal dalam UUITE No 1 Th 2024
Pasal-pasal terkait dalam KUHP
Pasal-pasal terkait dalam UU 40/1999 tentang Pers

Dalam UU No 40/1999 ini juga dinyatakan bahwa tidak semua konten adalah produk pers, dan UU ini berlaku untuk kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh pers. Untuk kegiatan akun non jurnalis / independen, pembahasan tidak menggunakan UU Pers melainkan menggunakan KUHP, UUITE, dsb.

Sedangkan berdasarkan UU Pers, di dalam mekanisme pers, terdapat hak jawab (hak pihak yang dirugikan untuk memberi tanggapan / sanggahan) dan hak koreksi (hak untuk meminta perbaikan atas informasi yang keliru).

Kapan konten mulai beresiko hukum?

Narasumber dari DITRESSIBER Polda Jateng saat sampaikan materi dalam FGD Viral Boleh Hoaks Jangan

Dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial, seringkali bertentangan antara kebenaran dan kecepatan. Padahal, terdapat resiko yaitu : kecepatan beresiko mengurangi verifikasi; sensasi seringkali mengalahkan substansi; clickbait mengalahkan akurasi. Prinsip yang sebaiknya adalah lebih baik terlambat 10 menit tetapi benar daripada menjadi yang pertama tetapi salah.

Pilar-pilar yang terlibat dalam penyebarluasan informasi melalui media sosial, masing-masing mempunyai peran sbb:

  • MEDIA memiliki tanggung jawab jurnalistik terhadap akurasi, verifikasi, keberimbangan, koreksi, hak jawab dan kode etik jurnalistik.
  • JURNALIS berperan untuk memastikan informasi sebelum publikasi; melakukan konfirmasi; tidak menghakimi dan memisahkan antara fakta dan opini.
  • INFLUENCER / KONTEN KREATOR bertanggung jawab atas konten yang dibuat dan disebarkan, jangan hanya beranggapan “saya hanya repost atau hanya menyampaikan informasi”.
  • PUBLIK juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak langsung percaya dan langsung share tanpa periksa sumber dan periksa konteks.

Sahabat, tidak semua kesalahan informasi otomatis menjadi tindak pidana. Hal-hal yang perlu dilihat sebelumnya untuk menentukan beresiko hukum/tidaknya suatu konten adalah sbb:

  • Apa isi kontennya? Apakah berita, tuduhan, fitnah, ancaman, informasi palsu atau provokasi?
  • Bagaimana pembuatan konten? Apakah sengaja, lalai, salah memahami informasi atau hasil mengutip sumber lain?
  • Apa akibat dari konten? Apakah kerugian materiil, pencemaran nama baik, kepanikan, kerusuhan, konflik, atau berdampak terhadap keterlibatan umum?
  • Siapa penyebarluas konten? Wartawan/media, konten kreator, Influencer, akun pribadi atau admin grup?

Itulah beberapa hal yang harus ditelusuri dari suatu konten dalam penentuan suatu konten beresiko hukum.

Prinsip sederhana yang perlu diingat!
Blogger Gandjel Rel mengikuti FGD Viral Boleh, Hoaks Jangan di Novotel Semarang 13/8/2026

Sahabat Lalang Ungu, demikianlah ‘buah tangan’ dari kegiatan FGD Viral Boleh Hoaks Jangan yang kami ikuti kemarin. Ohya, ada salah satu ‘pedoman’ yang disampaikan salah satu narasumber dan -menurutku- penting yaitu “Semua yang dilarang di dunia nyata, juga dilarang di dunia maya“. Bagaimana menurut kalian? Share pendapatnya di kolom komen yaa…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *