LALANG UNGU

Ruang berbagi pengalaman dan manfaat

Tentang anak yatim

| 14 Comments

Anak yatim, mendapat perhatian yang besar di dalam Islam, terbukti dengan ditemukannya 12 surah dalam Al-Qur’an yang berbicara tentang anak-anak  yatim.
Dari sisi waktu hadirnya tuntunan tersebut, dapat dibedakan menjadi 2 periode yaitu periode Mekkah dan periode Madinah.  Perlu diketahui bahwa peride Mekkah adalah periode peletakan dasar tuntunan agama dan uraian menyangkut akidah, sedangkan peride Madinah lebih banyak merupakan penerapan syariat agama.
Dalam periode Mekkah, uraian tentang anak yatim ditemukan dalam 7 Surah, yaitu : al-Fajr [89]:17, adh-Dhuha [93]:9, al-Balad [90]:15, al-An’am, al-Isra’ [17]:34, al-Kahfi [18]:82 dan al-Ma;un [107]:7 .  Secara umum, tuntunan terhadap anak yatim yang turun pada periode Mekkah ini adalah tuntunan untuk memperhatikan sisi kejiwaan & akhlak mereka.  Ini berarti, perhatian pertama yg perlu diberikan kepada mereka adalah memelihara mereka sehingga tidak terlantar atau terabaikan.  Yang pertama dan utama adalah jangan sampai jiwa mereka terganggu sehingga mereka tumbuh berkembang membawa kompleks-kompleks kejiwaan.  Kesan yang diperoleh dari tuntunan di periode ini adalah : KALAU TAK DAPAT MEMBERI BANTUAN MATERI, MAKA JANGAN BERLEPAS TANGAN, BERIKANLAH BANTUAN DALAM BENTUK NON-MATERI KEPADA MEREKA.
Selebihnya, dalam periode Madinah, tuntunan terhadap anak yatim lebih rinci.  Dalam Surah an-Nisa’ [4] terdapat penekanan perlunya menjaga perasaan anak-anak yatim dan kaum lemah lainnya, tuntunan bagi wali / pengurus harta anak yatim untuk mengembangkan harta mereka yg belum mampu mengurusnya serta peringatan untuk tidak menyalahgunakan harta anak yatim yang ada dalam pemeliharaannya.
Mencermati tuntunan-tuntunan yang sudah diberikan pada kita… Mari, kita perbesar perhatian pada anak-anak yatim yang mungkin ada di sekitar kita…   Selamat hari Jum’at, Sahabat… 🙂
***
Kutipan “Membumikan Al-Qur’an” – M. Quraish Shihab – Lentera Hati – 2011.

14 Comments

Leave a Reply

Required fields are marked *.