Sahabat Lalang Ungu, apa yang kalian lakukan saat bulan kelahiran tiba? Merasa senang dan bersyukur? Merencanakan pesta perayaan? Kalau aku, selain merasa senang dan bersyukur, yang juga kulakukan adalah cek kartu-kartu, apakah masih berlaku atau sudah harus perpanjangan. Hehe ..
Nah kalau dulu cek KTP dan SIM (yang tanggal habis masa berlakunya disamakan dengan hari kelahiran untuk memudahkan mengingat) maka sejak KTP sudah berlaku seumur hidup yang harus kuperiksa tinggal SIM. Dan ternyata ketika awal bulan ini kuperiksa SIM ternyata tahun 2023 sudah harus perpanjangan.
Lima tahun lalu aku pertama kali mengurus perpanjangan SIM sendiri (sebelumnya titip ke teman yang biasa menguruskan), Alhamdulillah ternyata sekitar 45 menit jadi. Nah, berdasarkan pengalaman itu, kali ini pun aku akan mengurus sendiri.
Dokumen yang harus dipersiapkan sebelum perpanjangan SIM
Tenang saja Sahabat, cuma ada 3 jenis dokumen yang harus dipersiapkan sebelum menuju tempat perpanjangan SIM, yaitu:
- Fotocopy KTP 2 lembar
- SIM lama
- Hasil cek kesehatan
Langkah-langkah perpanjangan SIM
1. Cek Kesehatan di klinik yang ditunjuk
Setelah menyiapkan 2 lembar fotocopy KTP, maka langkah pertama kita adalah menuju klinik kesehatan yang ditunjuk sebagai tempat pemeriksaan kesehatan sebelum membuat/memperpanjang SIM. Untuk wilayah Kota Pekalongan klinik yang ditunjuk tersebut berlokasi di Jl. Progo (arah samping belakang Polresta Pekalongan).
Pemeriksaan di klinik ini yang pertama adalah test psikologi, kita diminta mengkonfirmasi beberapa pernyataan tentang kondisi kesehatan mental kita, dengan memilih jawaban YA atau TIDAK. Setelah selesai, bila hasilnya baik dan dinyatakan lulus/tidak mengulang, maka kita diberi surat keterangan untuk dibawa ke bagian klinik selanjutnya. Oya biaya test psikologi ini Rp. 75.000,-
Pemeriksaan kedua adalah pengukuran tensi dan pemeriksaan mata. Dengan menggunakan buku tes khusus kita diminta membaca angka-angka tersembunyi pada gambar dengan aneka corak dan warna. Setelah dinyatakan baik, kita mendapat cetak surat keterangan sehat untuk dibawa sebagai salah satu dokumen perpanjangan SIM. Untuk pemeriksaan yang terakhir ini biayanya Rp. 60.000,- sehingga total biaya yang dikeluarkan untuk tes kesehatan perpanjangan 1 SIM adalah Rp. 135.000,- Dibanding biaya pemeriksaan tahun lalu terjadi kenaikan, waktu itu biayanya hanya Rp. 50.000,- saja (tanpa psikotes).
Masa berlaku surat keterangan sehat ini 14 hari, teman… Jadi misalnya kalian tidak bisa langsung memperpanjang SIM pada hari yang sama dengan hari pemeriksaan kesehatan itu bisa saja. Asal belum lewat 14 hari masih berlaku surat ini. Kemarin aku periksa tanggal 14 dan baru sempat ke Polresta tanggal 16 nya.
2. Pengambilan formulir perpanjangan SIM
Dari klinik selanjutnya kita menuju ke Polresta Pekalongan untuk melakukan langkah selanjutnya perpanjangan SIM. Tempatnya masih sama seperti 5 tahun lalu yaitu dari pintu gerbang Polresta masuk ke arah lorong di samping kiri gedung. Ada tulisannya kok..ikuti saja petunjuk arahnya.
Nah di bagian teras sebelum masuk ke ruang pelayanan SIM ada meja pendaftaran yang dijaga oleh seorang petugas. Di sini kita memberikan Surat Keterangan Sehat dari klinik serta SIM lama. Pak petugas kemudian menyatukan 2 dokumen itu dengan formulir pengajuan SIM yang harus kita isi.
3. Pembayaran SIM
Setelah selesai mengisi formulir lalu menuju ke loket pembayaran. Untuk SIM A biayanya Rp. 80.000,- sedangkan untuk SIM C Rp. 75.000,- Rupanya meskipun telah 5 tahun berlalu, biaya pembuatan SIM masih sama. 🙂
4. Pendaftaran, Pemotretan dan Produksi SIM
Setelah dari loket pembayaran, berkas pengajuan + kwitansi pembayaran dimasukkan ke loket pendaftaran. Setelah itu duduk manis menunggu nama kita dipanggil untuk menerima kembali berkas tersebut dan di bawa ke ruang pemotretan.
Setelah menunggu sebentar di depan ruang pemotretan namaku pun dipanggil. Di ruang pemotretan ini dilakukan pengecekan data, scan sidik jari untuk kesepuluh jari kita dan diakhiri dengan pemotretan. Nah setelah selesai difoto, berkas kita bawa ke ruang produksi SIM yang ada di sebelah ruang pemotretan. Duduk manis lagi menunggu SIM jadi …
Alhamdulillah tak perlu menunggu lama, namaku kembali dipanggil dan diberikan lah SIM baru sebagai pengganti SIM lama yang sudah habis masa berlakunya. Terhitung dari saat mulai mengambil formulir, proses perpanjangan kemarin itu hanya sekitar 20 menit lho! Mantaaab… Jempol utk pelayanan SIM di Polresta Pekalongan 👍
Oh ternyata data diri yang ditampilkan pada SIM sekarang lebih ringkas ya .. Cuma 6 poin saja : Nama – tempat & tanggal lahir – Gol darah & Jenis Kelamin – Alamat – Pekerjaan – Provinsi/ Wilayah POLDA. Penampilannya tampak elegan dengan dominasi warna putih + sedikit warna merah dan hologram berbentuk tulisan dan logo kepolisian.
Sahabat Lalang Ungu, itulah pengalaman keduaku melakukan perpanjangan SIM sendiri di Polresta Pekalongan. Dibanding 5 tahun lalu, ternyata waktu yang diperlukan kali ini lebih singkat, namun untuk total biaya yang diperlukan ada kenaikan. Kalau tahun 2018 lalu untuk perpanjangan SIM C total biaya sejumlah Rp. 125.000,- maka tahun ini total biaya Rp. 210.000,- (naik >50%).
Bagaimana dengan pengalaman perpanjangan SIM di kota kalian? Yuk, bagi ceritanya di kolom komentar ya…
9 Comments
Leave a reply →