Beberapa hari lalu, aku mengalami hal tak menyenangkan berkaitan dengan bau rokok. Kantin di belakang kantor kami memang ruangannya kecil, hanya muat untuk beberapa orang saja. Namun (mungkin) karena harga yg terjangkau dan rasa masakan yang relatif enak, kantin Mak Saroh itu mempunyai banyak pelanggan, tidak hanya karyawan dari kantor kami.
Nah, yang paling menjengkelkan adalah segerombolan pelanggan tanpa tenggang rasa yang setelah selesai menyantap makanan mereka suka berlama-lama duduk sambil ngobrol & rokokan di sana. Bau asap rokok yg tertinggal di ruang kantin nan sempit itu sangat mengganggu! Mau makan jadi nggak kolu alias makanan tak bisa tertelan karena merasa mual. Daripada maag kumat, akhirnya terpaksalah aku memesan makan siang untuk diantar ke mejaku, padahal sebenarnya aku sangat tidak suka makan di meja kerja 🙁
Di lain pihak, sebenarnya saat ini pemerintah kota kami sedang menggalakkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No. 19 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ditetapkan pada tanggal 22 November 2012 lalu. Perda KTR tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, memberi ruang dan lingkungan yang bersih bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok dan mencegah perokok pemula.
Adapun 7 KTR tersebut adalah :
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan;
(2) Tempat proses belajar mengajar;
(3) Tempat anak bermain;
(4) Tempat ibadah;
(5) Angkutan umum;
(6) Tempat kerja; dan
(7) Tempat umum.
Tidak hanya larangan merokok di 7 KTR tersebut, namun di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR tersebut juga dilarang untuk kegiatan menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok. Bagi perokok / penjual / pengiklan / yg mempromosikan rokok di 7 KTR tersebut akan dikenakan sanksi administrasi hingga denda.
Khusus di 2 kawasan yaitu Tempat kerja dan tempat umum, diperbolehkan untuk menyediakan tempat merokok / smoking area. Dinas Kesehatan Kota Pekalongan menyiapkan 22 smoking area di sejumlah kantor pelayanan & kelurahan. Namun dari pengamatanku, tempat-tempat khusus tersebut saat ini masih kurang berfungsi secara maksimal, banyak yang tidak digunakan alias masih banyak yg merokok di tempat terbuka.
Yaah… semoga saja kedepan masyarakat kota kami akan makin menyadari pentingnya udara bebas asap rokok itu dan hanya merokok pada tempat-tempat yang diperbolehkan…
Bagaimana denganmu, teman… adakah pengalaman tidak mengenakkan dengan perokok / asap rokok? Oya, tentang Kawasan Tanpa Rokok, apakah berhasil diterapkan di kotamu?
20 Comments
Leave a reply →