LALANG UNGU

Ruang berbagi pengalaman dan manfaat

Pengalaman Perpanjangan SIM di Polresta Pekalongan

| 6 Comments

Lalang Ungu.  Hai teman, apa kabar? Semoga sehat selalu dan aktivitas lancar ya.., baik itu aktivitas di dalam rumah maupun di luar rumah. Oya, bagi yang harus berkendara di luar rumah, pastikan kondisi kendaraan baik dan surat-surat lengkap. STNK, SIM jangan sampai lupa…, entah itu lupa di bawa atau lupa diperpanjang masa berlakunya. Bisa-bisa harus berurusan dengan polisi, kan repooot…

Eh,ngomong-ngomong tentang repot, jadi ingat perbincangan dengan beberapa teman dan banyak yang mengandalkan urusan perpanjangan surat-surat pentingnya kepada orang lain dengan alasan males ngurus sendiri karena sering lama dan merepotkan. Ah, apa iya? Perpanjangan SIM misalnya, apakah betul prosesnya lama dan repot kalau ngurus sendiri? Nah, kali ini aku akan menuliskan pengalamanku mengurus sendiri perpanjangan SIM di Polresta Pekalongan.

Kantor Polres Pekalongan Kota

Seperti kita ketahui, masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan biasanya tanggal jatuh temponya disamakan dengan tanggal kelahiran (mungkin agar mudah mengingat). Jadi, biasakan sekitar tanggal kelahiran melihat-lihat kembali SIMnya, apakah tahun itu jatuh tempo atau tidak, agar tidak terjadi keterlambatan perpanjangan yang bisa berbuah denda atas kelalaian itu..hehe..

Begitupun aku, ketika beberapa waktu lalu menyempatkan diri melihat SIM ternyata memang tahun ini aku harus memperpanjang masa berlaku SIM C. Sempat terpikir untuk menghubungi seorang teman yang biasa ‘dititipi’ urusan begini, namun kemudian aku berubah pikiran. Tiba-tiba kok ingin mencoba mengurus sendiri, agar aku tidak selalu bergantung pada orang lain dan membuktikan sendiri repot/tidaknya mengurus perpanjangan SIM itu. Maka aku pun mulai mencari informasi apa-apa yang harus kusiapkan dan ke mana aku harus mengurus, lalu izin keluar kantor dan ini dia rangkuman pengurusan perpanjangan SIM :

1. Siapkan fotocopi KTP dan SIM lama

Ya, fotokopi KTP memang sering menjadi persyaratan yang harus dilampirkan pada saat pengurusan surat-surat penting lainnya. Untuk kepentingan perpanjangan SIM ini, hanya diperlukan 1 lbr fotokopi KTP. Siapkan juga SIM lama yang sudah / akan habis masa berlakunya.

2. Periksa kesehatan

Sebelum datang ke Polres untuk perpanjangan SIM, terlebih dahulu kita datang ke klinik yang sudah ditentukan untuk pemeriksaan kesehatan. Untuk wilayah Polresta Pekalongan, klinik tersebut ada di Jl. Progo, dekat pintu belakang Polresta Pekalongan.

Di klinik ini, saat pendaftaran kita menyerahkan 1 lembar fotokopi KTP, lalu diperiksa. Pemeriksaannya cepat kok.. meliputi pemeriksaan fisik maupun visual penglihatan. Biaya administrasi Rp. 50.000,- per surat keterangan, jadi kalau pada waktu bersamaan akan memperpanjang 2 jenis SIM atau lebih (a.n orang yang sama) maka surat keterangannya juga dibuat sesuai jumlah SIM yang akan diperpanjang.  Biayanya? ya tinggal dikalikan saja 🙂

Surat Kesehatan, Copy KTP & SIM lama yg akan diserahkan di loket pendaftaran

3. Pendaftaran di Polresta Bag pelayanan SIM

Setelah mendapat surat keterangan kesehatan, lalu menuju Polresta Pekalongan yang terletak di Jl Diponegoro, menuju bagian pelayanan SIM. Oya, lokasi ruangan ini dapat diakses melalui gang di arah kiri dari pintu gerbang Polresta / dekat tempat parkir yang ada di halaman kantor. Kalau bingung, tanya saja ke petugas jaga di depan ya.. 😃

Menuju ruang Pelayan SIM di Polresta Pekalongan

Nah, sesampai di ruangan yang dituju langsung saja menuju meja pendaftaran yang ada di sebelah kiri loket. Di sini kita akan mendapatkan formulir untuk di isi, sesuai dengan kebutuhan kita (perpanjang SIM / pembuatan baru).

Loket Pendaftaran, Meja Pengambilan Formulir & Loket Bank

Ada contekan untuk pengisian formulir..hehe..

3. Pembayaran biaya perpanjangan SIM

Setelah terisi formulir dengan benar, lalu menuju loket pembayaran di dekat tempat pendaftaran untuk membayar biayanya. Oya, aku sempat bingung cari loket bank untuk pembayaran, ternyata ada di sebelah ruang produksi SIM dan tulisan Bank BRI kecil, sementara tulisan di kaca loket adalah “Ruang Pelayanan Pengaduan Informasi” . Hm, mungkin itu ruang sementara, sehingga tidak ada petunjuk permanen. Oya, biaya untuk perpanjangan SIM A Rp. 80.000,- SIM C Rp 75.000,- dst.

Biaya Administrasi Pembuatan SIM

Siap dimasukkan ke loket pendaftaran

4. Pemotretan dan pengambilan sidik jari

Setelah mendapatkan tanda pembayaran lalu kembali berkas dimasukkan ke loket pendaftaran untuk dicatat selanjutnya kita bawa ke ruang pemotretan.

Menunggu giliran masuk ruang pemotretan SIM

Tunggu hingga nama kita dipanggil untuk pemotretan. Di dalam ruang pemotretan, petugas akan menanyakan kembali beberapa data dalam formulir sebagai cek akhir kebenaran data, lalu dilakukan pemotretan dan pengambilan sidik jari kanan dan kiri.

5. Pembuatan SIM

Ruang Produksi SIM

Berkas dari ruang pemotretan selanjutnya kita bawa ke ruang produksi yang letaknya bersebelahan, selanjutnya kita menunggu dipanggil kembali untuk menerima SIM baru. Tidak harus menunggu lama kok, sebentar kemudian SIM baru sudah kita terima 😃

Nah, itulah pengalamanku mengurus sendiri perpanjangan SIM di Polresta Pekalongan. Secara keseluruhan proses di Polresta sekitar 45 menit. Relatif cepat bukan? Ya, mungkin waktu yang  kita butuhkan tergantung banyak tidaknya pemohon pelayanan SIM pada waktu itu. Yang jelas, seluruh kesan pelayanan yang kudapatkan adalah cepat dan mudah. Sama sekali tidak repot! Terima kasih, Polresta Pekalongan 😃

Semoga pengalaman ini dapat menginspirasi teman-teman untuk meluangkan waktu mengurus sendiri perpanjangan SIM. Pelayanan SIM sekarang sudah terorganisir dengan baik sehingga relatif cepat dan mudah.

Bagaimana denganmu teman, punya pengalaman mengurus perpanjangan surat-surat penting? Silakan bagi ceritanya di kolom komen ya… Terima kasih..

6 Comments

  1. Pingback: Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku Ternyata Mudah |

Leave a Reply

Required fields are marked *.