Sahabat Lalang Ungu, pernahkah kalian mendengar ujaran dalam bahasa Jawa Diwenehi Ati Ngrogoh Rempela?
Arti harfiah dari kalimat itu adalah ‘diberi hati mengambil (juga) ampela’ merupakan kalimat yang sering diucapkan untuk suatu kondisi di mana seseorang meminta lebih dari apa yang telah diterimanya.
Aku tiba-tiba teringat peribahasa Jawa itu ketika melihat foto judul sebuah berita tentang permintaan baru pedagang Tanah Abang di salah satu beranda akun FB teman.
Sebagaimana telah kita ketahui bersama, Tiktok Shop telah ditutup sebagai dampak dari ditetapkannya Permendag No 31 / 2023 terkait ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembukaan dan pengawasan pelaku usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ya, setelah TikTok Shop resmi ditutup pada 4 Oktober 2023 lalu, memang memunculkan perdebatan. Ada banyak pro dan kontra menyikapi hal tersebut. Yang pro antara lain beralasan bahwa penutupan itu sudah sesuai aturan, untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat serta merupakan salah satu upaya perlindungan UMKM. Yang kontra tak kalah banyak, antara lain beralasan bahwa penutupan tersebut adalah tindakan tergesa-gesa yang kurang memikirkan dampaknya secara luas.
Nah.. bagaimana denganku sendiri, apakah aku ikut yang pro atau kontra?
Sebelumnya kusampaikan di sini bahwa aku bisa dikatakan hanya sebagai orang luar, bukan pelaku yang terlibat langsung (baik sebagai pelaku UMKM maupun pelaku bisnis di Tiktok Shop). Jadi pendapatku ini adalah murni pendapat pribadi sebagai anggota masyarakat biasa.
Menurut pendapatku, pemerintah berhak (bahkan wajib) mengatur regulasi dalam perdagangan online maupun offline sebagai bentuk pelayanan masyarakat dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Aturan pemisahan media sosial dan e-commerce sudah tepat, namun perlu diatur dan disosialisasikan juga juklak nya sehingga tidak terjadi kerancuan ataupun pemahaman yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan masyarakat luas.
Sepemahaman ku, yang dilarang untuk dilakukan adalah transaksi langsung melalui media sosial karena hal itu tidak sesuai dengan peruntukannya. Jadi pengguna media sosial tetap boleh melakukan promosi -termasuk secara live- namun untuk transaksi diarahkan pada jalur yang memang diperuntukkan untuk itu misalnya online shop / e-commerce yang terkoneksi dengan media sosial tersebut.
Lalu bagaimana dengan adanya tuntutan untuk menutup juga e-commerce ataupun on-line shop?
Menurut ku kalau hal itu sudah di luar batas. Semacam euforia saja. Salah kaprah. Kalaupun ada yang berpendapat seperti ini, kuyakin itu hanya suara segelintir orang yang tidak mengerti/ tidak mau mengerti tentang perubahan jaman.
Perubahan adalah suatu hal yang pasti terjadi. Demikian juga penerapan teknologi dalam kehidupan kita. Digitalisasi yang merambah ke banyak bidang merupakan suatu keniscayaan. Bukan hal yang harus dihindari namun justru dijalani dengan baik. Usaha offline maupun online masing-masing mempunyai plus minus dan juga mempunyai pasar sendiri-sendiri. Semua sama baiknya, tidak ada yang lebih baik atau lebih buruk. Semua tergantung kebutuhan dan cara kita menyikapinya.
Justru dari kasus penutupan Tiktok Shop ini salah satu pelajaran penting bagi para pengusaha adalah pentingnya diversifikasi, tidak hanya jenis usaha namun juga platform yang digunakan sesuai dengan pasar yang dituju. Pedagang haruslah adaptif dan terus mengasah kreatifitas promosi. Terbuka untuk belajar dan tidak mengasingkan bisnisnya dari saluran digital melalui banyak e-commerce.
Kemampuan membaca dan menganalisis perilaku konsumen yang disasar dari produk yang dijualnya juga merupakan hal yang harus terus diasah dan ditingkatkan oleh para pengusaha. Peningkatan pelayanan kepada konsumen juga merupakan hal yang tak kalah pentingnya dalam mengupayakan kelangsungan dan kesuksesan usaha.
Sahabat Lalang Ungu, itu sekelumit opiniku terkait hal yang saat ini masih banyak dibicarakan yaitu penutupan Tiktok Shop. Bagaimana dengan pendapat kalian? Masuk bagian pro atau kontra nih? Yuk, bagi opini kalian di kolom komentar ya… Terima kasih…
36 Comments
Leave a reply →