LALANG UNGU

Ruang berbagi pengalaman dan manfaat

Tampak luar kantor imigrasi Kota Pekalongan

Ternyata Begini Cara Urus Sendiri Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku di Kota Pekalongan

| 3 Comments

Hai Sahabat Lalang Ungu, apa kabar? Setelah berbulan nganggur rumah maya ku ini, alhamdulilah bisa mulai nulis lagi di sini. Nah, kali ini aku ingin berbagi cerita pengalaman mengurus sendiri penggantian paspor.

Lho..memang sebelumnya pakai calo?

Haha…ya enggak gitu konsepnya, bestii.. Jadi gini..awal membuat paspor di tahun 2011 tuh karena keperluan haji, nah pada kesempatan itu kan pembuatannya termasuk fasilitas dari biro haji/umrahnya, pokoke aku cuma datang pas foto lalu terima jadi saja..haha… Lalu yang kedua (penggantian paspor karena habis masa berlaku) buat di Tahun 2018 masih di Kantor Imigrasi Pemalang.

Nah, kebetulan pasporku akan habis masa berlakunya pada November y.a.d, maka aku memutuskan untuk memperpanjang eh mengganti dengan yang baru, meskipun belum ada rencana ke LN dalam waktu dekat ini. Eh, siapa tahu tiba-tiba saja nanti ada yang  ngajakin kemanaaa gitu..hehe.. Dan kali ini aku akan mengurus senfiri, di unit kerja kantor imigrasi kota Pekalongan.

3 Tahapan Proses Penggantian Paspor Yang Sudah Habis Masa Berlakunya

Sahabat Lalang Ungu, pergantian paspor yang sudah habis masa berlakunya ternyata relatif mudah dan bisa dilakukan sendiri. Secara garis besar hanya perlu melewati 3 tahapan sbb:

1. Pendaftaran Secara Online

Saat ini untuk mendapatkan layanan di kantor imigrasi kita harus melakukan pendaftaran secara online. Oleh karena itu yang pertama harus kita lakukan adalah mengunduh aplikasi M-Paspor.

M-Paspor

Penampilan M-Paspor

Setelah aplikasi terunduh dan dibuka, lalu buat akunmu dengan meng-klik ‘daftar akun’. Seperti biasa untuk ini diperlukan email aktif, lalu masukkan data-data pribadi yang diminta, a.l : NIK, No Paspor lama,  foto/scan KTP, KK, akta lahir, ijazah terakhir dan paspor lama.

Langkah selanjutnya adalah memilih kantor imigrasi yang akan kita datangi, lalu memilih tanggal dan jam kedatangan. Alhamdulillah saat ini di kota kami sudah ada unit kerja kantor imigrasi, jadi tidak perlu datang ke kantor imigrasi Pemalang seperti tahun 2018 lalu, dan aku bisa memilih kantor imigrasi Kota Pekalongan.

Pada tahapan pemilihan waktu kedatangan akan muncul tampilan kalender dengan angka-angka tanggal yang memiliki latar belakang warna berbeda : hijau – pink – putih. Warna hijau artinya pada tanggal itu masih ada kuota (bisa dipilih), warna pink menunjukkan tanggal itu sudah tidak dapat dipilih karena kuota penuh dan warna putih artinya antrian belum dibuka sehingga belum bisa dipilih.

Terus terang pada tahap pemilihan tanggal ini lah yang paling menyita waktuku (dan bikin emosi juga) kemarin, hehe.. Pada hari pembuatan akun itu tanggal-tanggal yang tertera sudah menunjukkan warna pink yang berderet. Beberapa hari kemudian saat aku lihat lagi, masih juga begitu … Lha, kapan dibuka pendaftaran kok tahu-tahu sudah penuh? 

Ternyata…baru kemudian kuketahui bahwa pembukaan antrian adalah setiap Jumat sore! Itu pun waktunya tidak lama. Setelah jam pendaftaran dibuka kita harus cepet-cepetan melakukan pemilihan tanggal & jam itu, karena kuota rupanya habis begitu cepat! Beda-beda tipis dengan war tiket konser lah ..😁

Setelah tanggal dan jam pilihan kita disetujui, akan ada pemberitahuan untuk pembayaran. Status pada akun M-Paspor kita pada tahapan ini adalah : ‘menunggu pembayaran’. Waktu pembayaran adalah 2 jam dari saat pemberitahuan itu kita terima. Jika belum terbayar dalam waktu 2 jam itu, maka pendaftaran kita dianggap batal. Oya, biaya untuk paspor baru itu Rp. 350.000,-

Setelah pembayaran sukses dilakukan kita akan menerima email dari imigrasi yang menyatakan bahwa pembayaran telah diterima dan dipersilakan datang ke kantor imigrasi pada waktu yang telah dipilih tersebut.

Status pada akun M-Paspor kemudian akan berubah menjadi : Sudah Terbayar. Screenshot dan cetak, untuk keperluan tahap selanjutnya.

2. Penyerahan Berkas, Wawancara & Foto di Kantor Imigrasi

Pada waktu yang telah ditentukan kita datang ke kantor imigrasi dengan membawa berkas-berkas yang dibutuhkan : paspor lama, KTP, bukti pembayaran. Siapkan juga materai. Oya unit kerja kantor imigrasi  Kota Pekalongan ini terletak di Jl. Majapahit No 2 Pekalongan (dulunya eks bangunan Gedung Wanita, bersebelahan degan kantor DPMTSP Kota Pekalongan).

Oya, berkas-berkas tersebut sebaiknya sudah difotokopi dulu dari rumah sehingga bis langsung diserahkan ke petugas dan tidak harus ke luar kantor untuk fotokopi (karena di lingkungan kantor tersebut tidak ada tempat fotokopi). Adapun untuk materai hanya perlu 1 lembar jika paspor lama akan ditinggal, namun jika paspor lama akan dibawa pulang maka materai nya 2 lembar ya..

M-Paspor status terbayar

Print out beranda M-Paspor adalah salah satu berkas yang perlu dibawa saat datang ke kantor imigrasi

Setelah berkas-berkas itu diserahkan ke petugas, kita diberi map berisi formulir yang harus diisi dengan data diri kita. Setelah pengisian selesai, menunggu untuk dipanggil di loket 3. Di sini kita ditanyai beberapa hal tentang keperluan paspor, dll. KTP asli diminta untuk disertakan pada berkas pengajuan. Setelah itu menunggu untuk foto.

Prosedur terakhir adalah foto dan pengambilan sidik jari. Setelah selesai tercetak data yang akan ada pada paspor kita, kita teliti terlebih dahulu apakah sudah betul semua atau belum. Setelah itu kita tandatangani dan KTP asli kita terima lagi, lalu diberitahu pengambilan Paspor 4 hari kerja kemudian.

Alhamdulillah proses di kantor imigrasi Kota Pekalongan kemarin berjalan dengan lancar dan relatif cepat juga. Suasana kantornya bersih, tenang dan nyaman. Pelayanan oleh para petugas juga dilakukan dengan ramah dan bersahabat. Sayang tidak ada foto-foto di dalam karena ada larangan untuk itu..hehe..

3. Pengambilan Paspor Baru

Pengambilan paspor baru kulakukan setelah 4 hari kerja dari saat foto dan wawancara. Saat foto hari Jumat tanggal 1 September 2023 jadi aku kembali ke kantor imigrasi Kota Pekalongan pada hari Kamis 7 September 2023 lalu.

Tampak luar kantor imigrasi Kota Pekalongan

Unit Kerja Kantor Imigrasi Kota Pekalongan

Untuk kedatangan ini tidak perlu mendaftar online lagi ya, hanya perlu datang langsung sambil membawa print out bukti pembayaran saja. Bukti ini kita tunjukkan ke petugas di loket pengambilan paspor sambil menunjukkan pula KTP asli. Mengisi buku pengambilan paspor dan taraaa…paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun telah kita dapatkan! 😁

Sahabat Lalang Ungu, demikianlah pengalamanku mengurus sendiri penggantian paspor karena habis masa berlakunya, di unit kerja kantor imigrasi Kota Pekalongan. Agak butuh effort lebih di awal (tahap pendaftaran online) tapi setelah itu muluuus ..lancar jaya… Alhamdulillah ..

Kalau kalian, ada pengalaman unik juga kah saat mengurus paspor, teman-teman? Yuk..bagi kisahnya di kolom komen ya ..

3 Comments

Leave a Reply

Required fields are marked *.