Beberapa hari lalu, aku mengalami hal tak menyenangkan berkaitan dengan bau rokok. Kantin di belakang kantor kami memang ruangannya kecil, hanya muat untuk beberapa orang saja. Namun (mungkin) karena harga yg terjangkau dan rasa masakan yang relatif enak, kantin Mak Saroh itu mempunyai banyak pelanggan, tidak hanya karyawan dari kantor kami.
Nah, yang paling menjengkelkan adalah segerombolan pelanggan tanpa tenggang rasa yang setelah selesai menyantap makanan mereka suka berlama-lama duduk sambil ngobrol & rokokan di sana. Bau asap rokok yg tertinggal di ruang kantin nan sempit itu sangat mengganggu! Mau makan jadi nggak kolu alias makanan tak bisa tertelan karena merasa mual. Daripada maag kumat, akhirnya terpaksalah aku memesan makan siang untuk diantar ke mejaku, padahal sebenarnya aku sangat tidak suka makan di meja kerja 🙁
Di lain pihak, sebenarnya saat ini pemerintah kota kami sedang menggalakkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan No. 19 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sudah ditetapkan pada tanggal 22 November 2012 lalu. Perda KTR tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, memberi ruang dan lingkungan yang bersih bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok dan mencegah perokok pemula.
Adapun 7 KTR tersebut adalah :
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan;
(2) Tempat proses belajar mengajar;
(3) Tempat anak bermain;
(4) Tempat ibadah;
(5) Angkutan umum;
(6) Tempat kerja; dan
(7) Tempat umum.
Tidak hanya larangan merokok di 7 KTR tersebut, namun di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR tersebut juga dilarang untuk kegiatan menjual, mengiklankan atau mempromosikan rokok. Bagi perokok / penjual / pengiklan / yg mempromosikan rokok di 7 KTR tersebut akan dikenakan sanksi administrasi hingga denda.
Khusus di 2 kawasan yaitu Tempat kerja dan tempat umum, diperbolehkan untuk menyediakan tempat merokok / smoking area. Dinas Kesehatan Kota Pekalongan menyiapkan 22 smoking area di sejumlah kantor pelayanan & kelurahan. Namun dari pengamatanku, tempat-tempat khusus tersebut saat ini masih kurang berfungsi secara maksimal, banyak yang tidak digunakan alias masih banyak yg merokok di tempat terbuka.
Yaah… semoga saja kedepan masyarakat kota kami akan makin menyadari pentingnya udara bebas asap rokok itu dan hanya merokok pada tempat-tempat yang diperbolehkan…
Bagaimana denganmu, teman… adakah pengalaman tidak mengenakkan dengan perokok / asap rokok? Oya, tentang Kawasan Tanpa Rokok, apakah berhasil diterapkan di kotamu?
April 11, 2013 at 23:42
itulah mbak… sudah dibuatkan beberapa tempat khusus utk merokok… tapi ‘mangkrak’ alias nganggur ga dipakai 🙁
April 11, 2013 at 23:46
saya kadang juga nggak tahan dengan asap rokok … semoga semakin banyak yg sadar untuk tidak merokok sembarangan …
April 12, 2013 at 15:33
aamiin… oya, bagaimana di negeri orang sana? apakah KTRnya banyak & berfungsi ?
April 12, 2013 at 18:53
kalau di t4 saya sekarang ini umumnya tempat publik bebas dari asap rokok.
April 12, 2013 at 10:01
Fasilitas pelayanan kesehatan disini sudah ada yang menerapkan juga bahkan di parkirannyapun harus bebas asap roko. Tapi suka ada pekerja yang bandel tuh merokok diruangan petugas parkir
April 12, 2013 at 15:34
Di mana2..yang mbandel tetep saja ada ya Jeng.. hehe…
April 12, 2013 at 10:52
harus dibanyakin lagi tuh
repot kalo bawa anak anak jalan ke tempat bebas merokok
April 12, 2013 at 15:34
siap2 masker ya.. hehe..
April 12, 2013 at 20:12
pengine sih siapin batu…
April 12, 2013 at 15:07
poin ke 7 di tempat umum??
Wah.. mantap tu mba 😀
April 12, 2013 at 15:38
Kalau aturannya bener2 ditaati oleh semua…memang mantab, Dhe… sayangnya masih jauh dari itu kondisinya.. 🙂
April 12, 2013 at 15:15
Emang suka heran sama orang-orang yang ga peka dan ga punya toleransi sama orang lain itu Mba.
April 12, 2013 at 15:38
cuma bisa ‘ngelus dada’ dan berdoa semoga kita tak seperti mereka.. 🙂
April 12, 2013 at 15:36
kalau luas itu aula mas.. hehe…
April 12, 2013 at 19:17
Berhasil sih, mec! Cuma kalo gak ada pengawasan ya tetep aja kebul-kebul menuhin ruangan dan bunyi uhuk-uhuk pun diperlombakan! Uhuk… Uhuk…
April 13, 2013 at 09:14
Dengan kata lain belum sepenuhnya berhasil ya… karena masih butuh ada yg ngawasi… eh padahal kan ada yg Maha Mengawasi ya? hehe…
April 13, 2013 at 05:56
Aturan sudah disiapkan, fasilitas areal merokok disediakan, edukasi terus menerus untuk membangun kesadaran rasa memiliki yang diperlukan seringnya datnyeng. Maju terus Pekalongan manti kota lain ngangsu kawruh. Salam
April 13, 2013 at 09:11
Maturnuwun ibu… mudah2an masyarakatnya makin tergerak untuk hidup lebih sehat salam weekend, Bu Prih…
April 13, 2013 at 09:13
Begitulah mbak Irma.. masih banyak yg bersungu-sungut menggerutu bahwa merokok itu kan hak azazi… lupa bahwa orang lain jg punya hak untuk tak tercemar asap rokok mereka.. 🙁
April 13, 2013 at 22:13
Kawasan perokok makin sempat ya jeng
Ramadhan biasanya sepi perokok he he he
Salam hangat dari Surabaya