4 Langkah Mudah Mendaftar BPUM / BLT UMKM di Kota Pekalongan

4 Langkah Mudah Mendaftar BPUM / BLT UMKM di Kota Pekalongan. Salam jumpa, Sahabat Lalang Ungu, semoga semua sehat dan bahagia ya.. Oya, beberapa waktu lalu, ada kerabat yang menanyakan tentang prosedur pendaftaran BPUM kepadaku, mungkin karena dia mengira aku masih dinas di OPD yang menangani Koperasi & UMKM, tempat tugasku sebelum yang sekarang.

Aku pun kemudian mencari informasi dari rekan-rekan yang bertugas di dinas tersebut, dan karena kurasa ini adalah info yang cukup penting, maka sekalian kutuliskan saja di sini. Meski yang akan kutuliskan di sini terutama adalah prosedur pendaftaran BPUM di Kota Pekalongan, namun mudah-mudahan bermanfaat juga bagi pelaku UMKM dari daerah lain yang membutuhkan informasi ini.

Tentang BPUM

Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang langkah-langkah yang harus ditempuh untuk mendaftar program BPUM ini, ada baiknya kita kenalan dulu dengan BPUM itu sendiri, bukan? 🙂

Apa itu BPUM?

Bantuan Presiden (Banpres) Produktif  Usaha Mikro atau disingkat BPUM adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid19.

BPUM ini telah diluncurkan oleh Pemerintah sejak Bulan Agustus 2020, namun bagi pelaku UMKM yang belum terdaftar jangan berkecil hati karena pendaftaran tahap 2 telah dimulai lagi yaitu sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2020. 

Siapa yang Berhak Mendapatkan BPUM?

Bantuan sebesar Rp.2.400.000,- ini diberikan kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi, dan penyalurannya melalui 2 lembaga perbankan yaitu BRI dan BNI. Target sasaran penerima pada awal program adalah 9 juta UMKM dan untuk tahap kedua ini telah ditambah 3 juta, menjadi 12 juta UMKM.

Syarat untuk mendapatkan BPUM ini adalah :

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di Bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pendaftaran BPUM dilakukan di Dinas Koperasi dan UMKM setempat, namun di beberapa kota saat ini telah disiapkan pendaftaran BPUM secara online dan salah satunya adalah di Kota Pekalongan. Di Kota Pekalongan bahkan pendaftaran ini hanya dilakukan secara online.

4 Langkah Mudah Mendaftar BPUM di Kota Pekalongan

1. Siapkan Berkas-berkas Persyaratan Terlebih Dahulu

Agar proses pendaftaran berjalan dengan lancar, sebelum melakukan pendaftaran BPUM secara online, calon pendaftar sebaiknya telah mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu : e-KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Izin Usaha Mikro Kecil (SIUMK), Foto produk/ tempat usaha, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Apabila keseluruhan berkas tersebut telah siap maka bisa langsung ke langkah ke-3 yaitu mendaftar secara online. Namun apabila belum mempunyai SIUMK maka lakukan langkah ke-2 berikut ini.

2. Dapatkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil Secara Online

Surat Izin Usaha Mikro Kecil adalah selembar naskah legalitas seseorang selaku pelaku usaha mikro kecil, yang selain memberikan kepastian hukum juga diharapkan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

Untuk mendapatkan SIUMK ini, pelaku UMKM dapat mengakses Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh  SIUMK dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Perlu diingat, pendaftar harus mempunyai alamat email yang aktif dan password yang mudah diingat, serta no HP aktif agar bisa dihubungi.

Portal OSS
Portal OSS

3. Daftarkan Berkas Persyaratan Secara Online

Setelah semua berkas persyaratan pendaftaran telah lengkap, maka pelaku UMKM Kota Pekalongan dapat segera mendaftar melalui link ini.

Form pendaftaran online BPUM Kota Pekalongan
Form pendaftaran online BPUM Kota Pekalongan

Melalui google form pendaftaran online inilah pelaku UMKM Kota Pekalongan mengisikan dan menggunggah data-data yang diminta, harus dilakukan dengan cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan pengisian data.

4. Pengumpulan Berkas Persyaratan Secara Langsung ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pekalongan

Setelah melakukan pendaftaran secara online ini, kemudian pendaftar mengumpulkan arsip berkas-berkas tersebut secara langsung ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Pekalongan, karena hanya pendaftar yang telah mengirimkan berkas-berkas tersebut yang akan dikirim datanya ke Pusat (Kementerian Koperasi) sebagaimana diingatkan pada akhir form pendaftaran online tersebut. Batas waktu pengumpulan berkas ini pada tanggal 27 Nopember 2020.

Bagian akhir form pendaftaran online BPUM Kota Pekalongan

Nah, mudah bukan cara mendaftar BPUM atau BLT UMKM ini?

Cara Cek Penerima BPUM

Setelah melakukan langkah-langkah pendaftaran ini tinggal menunggu apakah lolos seleksi  atau tidak. Bagaimana cara mengetahuinya? Cek  saja daftar penerima BLT UMKM, antara lain di link ini.

e-Form BRI untuk cek penerima BPUM
e-form BRI

Cara ceknya dengan login terlebih dahulu ke link e-form BRI/BNI, klik BPUM (Cek data BPUM) yang ada di baris terbawah, lalu setelah masuk ke halaman Cek Penerima BPUM  UMKM masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan / nomor KTP) dan mengetik kode verifikasi, lalu klik ‘proses inquiry’.

Bila nomor NIK / e-KTP yang dimasukkan itu lolos seleksi / terdaftar sebagai penerima BPUM, maka akan muncul notifikasi pesan SMS yang isinya menyatakan yang bersangkutan sebagai penerima BPUM dan diminta untuk datang ke Bank penyalur dengan membawa e-KTP untuk verifikasi.

Cara Pencairan BPUM

Selanjutnya untuk verifikasi tersebut, penerima BPUM ini bisa segera mendatangi Bank penyalur dengan membawa berkas-berkas a.l : (1) Buku Tabungan; (2) Kartu ATM; (3) Identitas Diri; (4) Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan/ kuasa penerimaan dana Banpres.

Pencairan dana BPUM di salah satu Bank penyalur (Infografis dari Kompas.com)

Nah Sahabat Lalang Ungu, demikianlah 4 langkah mudah pendaftaran BPUM/BLT UMKM di Kota Pekalongan, semoga bermanfaat. Oya, apakah di antara kalian ada pelaku UMKM yang telah mendaftar juga? Atau bahkan sudah menerima BPUM ini? Yuk, ceritakan pengalamannya di kolom komen ya.. Terima kasih..

81 thoughts on “4 Langkah Mudah Mendaftar BPUM / BLT UMKM di Kota Pekalongan”

  1. Apakah setelah daftar secara online sudah mengisi form mengenai nomer nib, data foto. juga
    Harus mengumpulkan data langsung ke dinas perdagangan?

    1. Sepengetahuan saya di kertas biasa Kak. Bila ada yg kurang jelas, silakan langsung kontak Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan Kak..

  2. Mau nanya kak,, pendaftaran online paling lambat kan tgl 23 November ya, terus pengumpulan berkas terakhir tgl 27 November. Berarti kalo saya daftar online tgl 23 November tp ngumpulin berkas tgl 24 November masih boleh kan kak? Atau gimana? Mohon penjelasannya…

    1. Sepengetahuan saya bisa Kak. Bila ada yg kurang jelas,silakan langsung kontak ke Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan Kak..

  3. Kami memohon kepada pemerintah untuk memberikan bantuan modal untuk kemajuan dan kelancaran usaha kami,terimakasih banyak sebelum nya

  4. setelah ngisi di google form pada bagian upload KTP, KK, IUMK, Foto dan Surat PTJM kenapa muncul tanda silang-silang merah? apakah file yang saya upload ukurannya kekecilan atau kebesaran?

  5. Kami mohon bantuan dari pemerintah
    Utk mengembangkan modal usaha yg kami dirikan dari nol sampai sekarang usaha kami adalah jualan sembahko kecil. Semoga pemerintah bisa membantu kami. Trms

  6. saya sudah daftar OSS tapi tidak masuk di email. ketiKA mau ulang kirim email tulisannya data user tidak ditemukan

    1. Menulis alamat emailnya sudah betul? Cb dicari juga ke folder spam di email, jangan2 masuk situ. Hubungi ptgs di DPMPTSP / perizinan mba..

    1. Program Nasional, Teh..sasaran dan prosedur kemungkinan besar sama, hanya utk.link online tergantung daerah masing2

    1. Yang dikendal online apa gak mba daftarnya. Keluarga saya dikendal banyak pedagang kecil, siapa tau bisa membantu. Terimakasih.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *