Hai, sobat Lalang Ungu.. Penggantian paspor habis masa berlaku ternyata mudah. Kemudahan itu kurasakan sendiri kemarin, menepis rasa was-was yang sebelumnya hadir di hatiku sebelumnya.
Kenapa was-was?
Ya maklum saja, sebelumnya aku memang jarang mengurus apa-apa sendiri. Biasanya ada keluarga atau teman yang membantu misalnya dalam perpanjangan KTP ataupun SIM. Demikian juga 7 tahun lalu ketika membuat paspor pertama kali ada biro perjalanan yang membantu membuatkannya.
Nah, sekarang ini aku ingin melakukannya sendiri, selain karena lebih irit (iyalah..namanya juga minta bantuan orang lain, wajarlah kalau ada biaya jasa yang harus kita keluarkan bila melalui pihak ketiga), ingin mencari pengalaman (lumayan..bisa menambah konten blog, hehe..) juga karena kata teman-teman yang sudah mencoba sendiri mengurusnya mudah.
Baca Juga : Pengalaman perpanjangan SIM di Polresta Pekalongan
Lalu, apa benar mengurus penggantian paspor yang habis masa berlaku itu mudah? Yuk simak pengalamanku di Kantor Imigrasi (Kanim) Pemalang ya..
1. Persiapan
Ada baiknya, teman-teman mencari info terlebih dahulu mengenai prosedur pengurusan paspor yang habis masa berlakunya ini, bisa dengan cara bertanya pada yang sudah pernah melakukan, atau mencari info secara online. Ketikkan saja kata kunci pencarian ‘prosedur penggantian paspor’ di google atau mesin pencari yang lain, maka akan muncul banyak artikel tentang ini yang dapat kita baca. Termasuk dari web resmi Dirjen Imigrasi. Tujuan dari pencarian informasi ini agar kita mendapat gambaran awal tentang persyaratan maupun tahapan-tahapan pengurusannya.
Adapun persyaratan penggantian paspor yang habis masa berlaku (khususnya yang diterbitkan setelah tahun 2009) adalah : KTP yang masih berlaku dan paspor lama. Selain yang asli, siapkan pula fotocopy-an nya, baik untuk KTP maupun paspor lama tersebut. Untuk paspor yang penerbitannya sebelum tahun 2009, tetap harus menyiapkan dokumen/berkas-berkas seperti pengajuan paspor baru : a.l KTP, Akta Kelahiran / Ijazah / Surat Baptis, Kartu Keluarga dan Akta Nikah bagi yang sudah menikah.
Oya, selain data tersebut di atas, bila paspor akan digunakan untuk haji / umroh maka perlu membawa Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama Kab / Kota setempat. Dan jangan lupa siapkan juga beberapa lembar materai 6000 agar tak perlu bolak-balik membeli bila diperlukan saat pengurusan. Dua-tiga lembar materai cukuplah..
2. Pendaftaran antrian secara online
Setelah berkas-berkas yang diperlukan lengkap dan siap, lalu kita datang ke Kantor Imigrasi terdekat untuk pengurusannya. Nah, sebelumnya kita harus mendaftar antrian secara online. Caranya bisa dengan mengunggah aplikasi antrian online ini, atau mendaftar melalui web imigrasi. Nah, kemarin aku mendaftar melalui web karena androidku sudah penuh aplikasi! wkwkw…
Pertama kita kunjungi laman web imigrasiĀ (antrian.imigrasi.go.id) tersebut, lalu membuat akun. Melalui akun inilah kita melakukan pendaftaran untuk permohonan ataupun pengambilan paspor. Untuk pembuatan akun ini data yang dibutuhkan adalah NIK, nama, tanggal lahir, alamat rumah dan alamat email untuk verifikasi /aktivasi akun dan password.
Setelah akun siap, masuk lagi dengan nama akun dan password yang telah terdaftar itu, pilih opsi ‘pendaftaran’ lalu masukkan pilihan kantor imigrasi yang akan dikunjungi, nama yang akan mendaftar serta pilih waktu kunjungan (tanggal dan jam kunjungan (pagi/siang). Apabila pada waktu yang kita pilih itu masih memungkinkan maka berikutnya akan muncul kode antrian, nama Kanim, nama pemohon, tanggal dan jam kunjungan. Bila pada hari yang kita pilih antrian sudah penuh, muncul pemberitahuan untuk memilih hari / tanggal lainnya.
Selanjutnya screenshoot & print halaman yang menampilkan kode antrian ini, untuk diperlihatkan pada petugas di Kanim saat kedatangan kita. Bagaimana bila lupa atau tidak tahu bahwa kita harus mencetaknya, dan terlanjur datang ke Kanim sesuai jadwal? Jangan takut, ada solusinya. Datang saja ke Koperasi Kanim setempat dan minta diprint kan di sana. Untuk Kanim Pemalang, file tersebut dikirim ke no WA 089644020872, agar bisa dicetak oleh petugas koperasi. Biayanya 4000 rupiah.
3.Pengurusan di Kantor Imigrasi terdekat
Sesuai jadwal yang telah kita daftarkan, kita datangi Kanim terdekat dengan membawa semua persyaratan yang telah disiapkan. Oya, gunakan pakaian yang rapi (bukan T-shirt atau celana pendek) dan bersepatu ya..
Tunjukkan bukti pendaftaran online kepada petugas dan akan diberikan sebuah map berisi formulir-formulir yang harus kita isi, antara lain : Surat Pernyataan Permohonan Paspor, Formulir Surat Perjalanan RI untuk WNI dan Surat Pernyataan Tambah Nama. Oya untuk kedua form Surat Pernyataan membutuhkan materai tempel 6000.
Masukkan juga berkas-berkas yang diperlukan ke dalam map ini, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku dan paspor lama yang habis masa berlakunya, asli dan fotokopinya, lalu kumpulkan map berisi berkas-berkas kita ke meja pelayanan. Selanjutnya duduk manis menunggu nama kita dipanggil.
Ketika kemudian nama kita dipanggil ke meja pelayanan, bila semua persyaratan sudah lengkap maka kita akan mendapat no antrian untuk foto. Nah, jadi kita kembali duduk manis sambil melihat layar monitor atau mendengarkan panggilan sesuai no antrian kita.
Pemanggilan masuk ke ruang tunggu di ruang foto per 15 nomor, jadi di sana juga masih menunggu beberapa waktu hingga nama kita dipanggil untuk menghadap petugas dan difoto.
Oya, sempat ada seorang pemohon yang terkena teguran karena menggunakan T-shirt. Ia kemudian diarahkan untuk menggunakan kemeja yang tersedia di salah satu lemari. Ah, salut rupanya Kanim Pemalang menyediakan beberapa helai kemeja untuk mengantisipasi hal ini.
Sebelum difoto dan dicatat data biometrik kita (scan jari) petugas menanyakan beberapa hal terkait identitas dan keperluan paspor tersebut. Petugasnya ramah dan sangat membantu. Oya terima kasih untuk mas Benhard -petugas Kanim Pemalang- yang mengizinkanku memotret di ruang ini, hehe… Setelah difoto dan scan jari maka kita akan mendapat selembar Bukti Pengantar Pembayaran.
Biaya yang harus dibayar sejumlah Rp 300.000 untuk buku paspor 48 hal + Rp 55.000 untuk jasa TI Biometrik. Dapat dibayar melalui bank ataupun kantor pos, paling lambat 7 hari. Setelah itu, lembar ini digunakan untuk pengambilan paspor pada 3 hari kerja setelah pembayaran. Waktu pengambilan pada hari Senin-Kamis, jam 13.00-15.00 ya..
Oya, bagi pemohon yang berdomisili jauh dari KanimĀ -khusus bagi pembayaran di kantor pos (atau mobil layanan PT Pos) – ada opsi pengiriman paspor yang sudah jadi oleh PT Pos Indonesia ke alamat pemohon. Nah, karena Kanim Pemalang ini cukup jauh (sekitar 2 jam perjalanan PP) dari rumahku, dan aku harus izin lagi dari kantor untuk pengambilan paspor ini, maka aku menggunakan opsi pengiriman ini.
Untuk itu lebih dahulu mengisi form yang memberikan kuasa kepada PT Pos Indonesia untuk mengambil paspor atas namaku ( form ini bermaterai 6000), melampirkan fotokopi KTP dan membayar biaya pengiriman sesuai jarak rumah pemohon.
Nah teman…, demikianlah pengalamanku mengurus sendiri penggantian paspor yang habis masa berlaku di Kanim Pemalang. Alhamdulillah mudah dan lancar, tidak sampai setengah hari. Punya pengalaman serupa? Yuk, bagi cerita di kolom komen ya..
Update 23 Nol 2018 : Alhamdulillah, paspor sudah sampai di rumah via pos, pada hari kerja ke-4 setelah pembuatan..
Pingback: Mengawali langkah kembali menjadi Tamu Allah (2) |